PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 14
BAB 3 — PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH SECARA BERTAHAP
(1) Dalam hal dana yang dihimpun selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kurang dari yang direncanakan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berakhir, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi mengenai jumlah total dana yang dihimpun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah total dana yang dihimpun disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun paling sedikit melalui:
- 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
- Situs Web Emiten. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman dimaksud.
