PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 11
BAB 3 — PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH SECARA BERTAHAP
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap tidak wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
