Pasal 8
BAB 3 — MANAJER INVESTASI SYARIAH
(1) Manajer Investasi Syariah dapat melakukan kegiatan usaha berupa: a. pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal; b. pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai produk investasi kolektif di bidang pasar modal dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal; c. penerbitan daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah; dan/atau d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. (2) Dalam hal Manajer Investasi Syariah akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Manajer Investasi Syariah wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Manajer Investasi Syariah yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak wajib menyampaikan permohonan persetujuan sebagai Pihak penerbit daftar Efek Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penerbit daftar Efek Syariah.
