PERBAN
Peraturan Badan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Pusat Statistik Provinsi...
Pasal 2
Susunan organisasi Badan Pusat Statistik Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas: a. Kepala. b. Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
- Subbagian Bina Program;
- Subbagian Umum;
- Subbagian Kepegawaian dan Hukum;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Pengadaan Barang/Jasa, c. Bidang Statistik Sosial, terdiri atas:
- Seksi Statistik Kependudukan;
- Seksi Statistik Kesejahteraan Rakyat; dan
- Seksi Statistik Ketahanan Sosial, d. Bidang Statistik Produksi, terdiri atas:
- Seksi Statistik Pertanian;
- Seksi Statistik Industri; dan
- Seksi Statistik Pertambangan, Energi dan Konstruksi, e. Bidang Statistik Distribusi, terdiri atas:
- Seksi Statistik Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar;
- Seksi Statistik Keuangan dan Harga Produsen; dan
- Seksi Statistik Niaga dan Jasa, f. Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, terdiri atas;
- Seksi Neraca Produksi;
- Seksi Neraca Konsumsi; dan
- Seksi Analisis Statistik Lintas Sektor, g. Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, terdiri atas:
- Seksi Integrasi Pengolahan Data;
- Seksi Jaringan dan Rujukan Statistik; dan
- Seksi Diseminasi dan Layanan Statistik; dan h. Tenaga Fungsional.
