Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
KUBL yang dapat dibiayai dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dapat berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan: a. energi terbarukan; b. efisiensi energi; c. pencegahan dan pengendalian polusi; d. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
e. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air; f. transportasi ramah lingkungan; g. pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan; h. adaptasi perubahan iklim; i. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco- efficient); j. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan k. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
