PERBAN
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-14/BL/2009 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.3 yang merupakan lampirannya; dan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-108/BL/2008 tentang Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.8 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
