PERBAN
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 49
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diberi honorarium yang jumlahnya diusulkan atau direkomendasikan oleh pemegang saham atau kelompok pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dengan mempertimbangkan usulan Komite Remunerasi (jika ada), sebelum pelaksanaan RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
