PERBAN
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 47
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) bulan sekali yang dipimpin oleh komisaris utama atau salah satu anggota Dewan Komisaris dalam hal komisaris utama berhalangan.
