Pasal 30
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan jadwal dan agenda RUPS dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN jumlah kebutuhan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat 50 (lima puluh) hari sebelum RUPS pengangkatan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Otoritas Jasa Keuangan belum MENETAPKAN jumlah kebutuhan anggota Dewan
Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berlaku jumlah kebutuhan anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian periode sebelumnya. (4) Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan dan kebutuhan operasional Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambah anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang sedang menjabat.
