Pasal 21
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi lain dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau anggota Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek. (3) Dalam hal anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian memiliki saham atau sebagai pengendali baik langsung atau tidak langsung Perusahaan Efek, saham tersebut wajib dialihkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak RUPS pengangkatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan dilarang menggunakan hak suara dalam RUPS Perusahaan Efek dimaksud. (4) Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mengendalikan baik langsung atau tidak langsung Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau dilarang mentransaksikan saham Emiten atau Perusahaan Publik. (5) Dalam hal anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat oleh RUPS telah memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik, saham tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan
setelah masa jabatannya berakhir. (6) Anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain dalam jabatan apapun.
