PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 92, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
