PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fisik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
