PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
- penyiapan penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan ketahanan masyarakat;
- koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan.
