PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan bencana melalui mitigasi bencana;
- penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana.
