PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik/kekayaan Negara; dan
- pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, koordinasi peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang dan jasa, layanan pendampingan dan konsultasi pengadaan barang dan jasa, dan koordinasi bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
(2) Selain menyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Rumah Tangga juga menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
