PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
