PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 133
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
