PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan
Bencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana dan simulasi penanggulangan secara nasional dan internasional;
- pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, struktural, fungsional, dan teknis lainnya bagi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana;
- penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
