PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 116
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip, dan dokumentasi.
Paragraf 10 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
