PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang data, informasi, dan komunikasi kebencanaan;
- pengelolaan, pengembangan, dan pengintegrasian teknologi dan jaringan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- penyiapan komunikasi dengan media, pemberitaan, peliputan, publikasi serta pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana;
- pengelolaan perpustakaan dan pelaksanaan digitalisasi dokumen kebencanaan di bidang penanggulangan bencana; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis laporan pengelolaan data, informasi dan komunikasi kebencanaan.
