PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dukungan tata usaha bidang keuangan, umum, kepegawaian dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama;
- pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan tata usaha Inspektorat Utama; dan
- penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama.
Paragraf 10 Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
