PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. WNI; dan b. WNA.
