PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
