PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 18
BAB 4 — KEWENANGAN
(1) Polri berwenang menerbitkan SKCK yang diperlukan untuk pelayanan kepada masyarakat. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat: a. Markas Besar Polri. b. Kepolisian Daerah; c. Kepolisian Resor; atau d. Kepolisian Sektor.
