PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PENERBITAN SKCK
(1) Pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan: a. 1 (satu) lembar asli untuk pemohon; dan b. 1 (satu) lembar untuk arsip. (2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan: a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; b. pada kolom catatan kepolisian, mencantumkan:
- apabila pemohon tidak ditemukan catatan kepolisian dituliskan “bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”; dan
- apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan. c. mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada bagian tengah bawah formulir SKCK; d. ditandatangani pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap stempel dinas atau tanda tangan elektronik sebagai autentikasi; e. pada sudut kiri bawah formulir SKCK, mencantumkan tulisan “apabila di kemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan/ pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku”; dan f. dicetak dan diterbitkan paling lama 2 (dua) jam setelah berkas diterima secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat. (3) Pencetakan SKCK bagi pemohon yang mendaftarkan secara elektronik dapat dilakukan di seluruh kantor Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.
