PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN KLASTER LOGISTIK
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membentuk Klaster Logistik.
(2) Klaster Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Klaster Logistik nasional; b. Klaster Logistik provinsi; dan c. Klaster Logistik kabupaten/kota.
(3) Klaster Logistik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk oleh Kepala BNPB.
(4) Klaster Logistik provinsi dan Klaster Logistik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(5) BNPB dapat melakukan pendampingan pembentukan Klaster Logistik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua Struktur Organisasi
