Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dari calon PNS.
(2) Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan f. daftar riwayat hidup.
Pasal 9
(1) Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit awal sebesar:
- 0 (nol) bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan sarjana, pangkat Penata Muda dan golongan ruang III/a;
- 50 (lima puluh) bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan magister, pangkat Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
- 0 (nol) bagi Analis Kebencanaan Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan doktor, pangkat Penata dan golongan ruang III/c.
c. penilaian angka kredit dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kebencanaan;
e. kelulusan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan
f. Analis Kebencanaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan
