Pasal 72
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
f. domisili alamat; g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi; h. usulan program kerja; dan i. berbadan hukum.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan melibatkan perwakilan Analis Kebencanaan. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Persetujuan usulan pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71 Pembentukan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Pasal 72 Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
