PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 7
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
Pengangkatan Pertama
