Pasal 61
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme:
a. Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
