Pasal 45
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
dilakukan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(6) Hasil PAK Analis Kebencanaan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Kebencanaan.
Pasal 45
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk penetapan angka kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk penetapan angka kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal terdapat pergantian PyB, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka
Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
BAB X KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Bagian Kesatu Kenaikan Pangkat
Pasal 46 Kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
Pasal 47 (1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
