Pasal 38
BAB 9 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN
Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Bagian Ketiga Penilaian Angka Kredit
Paragraf 1 Tim Penilai
Pasal 38
(1) Tim Penilai terdiri atas:
