PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 17
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
