PERBAN
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Melalui Promosi
