Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf f dihitung dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat dihitung sebagai Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 12
(1) Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(2) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sesuai Angka Kredit dari pengalaman.
(3) Batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
