Pasal 27
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
ttd.
DONI MONARDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 846
Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Zahman Mubaf
NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu memberikan akses kepada masyarakat dalam memberikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. bahwa pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
