PERBAN
PENERIMAAN BANTUAN INTERNASIONAL
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
penerimaan bantuan internasional;
kemudahan akses;
pemanfaatan bantuan internasional;
kewenangan dan pengorganisasian;
biaya dan pembebasan dari tanggung jawab;
perpanjangan dan pengakhiran pemanfaatan bantuan
internasional; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan bantuan internasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.1645 -6-
