PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 30
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Petugas Jaga Rutan BNN wajib memeriksa pakaian yang dibawa oleh tahanan yang diduga dapat digunakan tahanan untuk melarikan diri atau bunuh diri sebelum tahanan masuk ke dalam Rutan BNN. (2) Tahanan diperbolehkan memakai pakaian sendiri dengan memperhatikan kepatutan dan kesopanan. (3) Setiap Tahanan di Rutan BNN wajib menggunakan pakaian Tahanan BNN dan tangan diborgol, pada saat: a. Peminjaman Tahanan oleh Penyidik BNN guna pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik; b. sebagai saksi pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. kegiatan Press release atau siaran pers terhadap kasus yang terkait dengan tahanan; dan d. pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.
