PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 27
BAB 2 — PENGAWASAN
Kunjungan atau pertemuan dengan penasehat hukum hanya dapat dilaksanakan pada hari dan waktu besuk, sedangkan di luar waktu besuk penasehat hukum berhubungan dengan Penyidik.
