Pasal 24
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Tahanan yang sakit berdasarkan Surat Pengantar dari dokter Rutan BNN dan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang harus di rawat inap, wajib ditempatkan di Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan dan Napi di kelas 3 (tiga) Rumah Sakit Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Tahanan yang menderita sakit jiwa, dirawat di rumah sakit jiwa, berdasarkan keterangan dokter Rutan BNN setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis penyakit jiwa serta mendapat persetujuan dari Penyidik ditempatkan di Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan kelas 3 (tiga). (3) Pengawalan dan pengamanan terhadap tahanan yang dirawat inap di rumah sakit di luar Rutan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh penyidik.
