PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN
Penitipan Tahanan di Rutan BNN yang bersifat sementara dari BNN Provinsi/BNN Kota/Kabupaten untuk keperluan pengembangan penyidikan paling lama 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari serta wajib seizin Pejabat yang Berwenang dengan melampirkan surat perintah tugas dan membuat surat pernyataan penitipan Tahanan.
