PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 4
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik, atau ketua panitia penyelenggara kampanye. (2) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.
