PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 35
BAB 4 — PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
(1) Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut: a. memberikan peringatan tertulis; b. melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; dan c. meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut. (2) Apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur.
