Pasal 26
BAB 3 — STTP KAMPANYE
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi: a. kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b. menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya; c. pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye; dan d. penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
