PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 23
BAB 3 — STTP KAMPANYE
(1) Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi: a. kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye; b. kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak:
- 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
- 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
- 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional; c. pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan d. penggunaan tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat kampanye. (2) Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.
