Pasal 15
BAB 2 — SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (2) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah disampaikan secara langsung oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (3) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN disampaikan secara langsung oleh calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (4) Surat Pemberitahuan Kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.
