Pasal 55
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perizinan dan nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanam modal yang sebelumnya telah memperoleh perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan perizinan dan nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Kualifikasi penyelenggara PTSP di bidang penanaman modal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2009 disetarakan dengan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan ini adalah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bintang 5 setara dengan Bintang 4; b. Bintang 4 setara dengan Bintang 3; c. Bintang 3 setara dengan Bintang 2; d. Bintang 2 dan 1 setara dengan Bintang 1; e. Non-Bintang setara dengan kategori belum terkualifikasi sebagai PTSP di bidang penanaman modal.
