Pasal 52
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Dalam hal belum adanya SPIPISE, laporan secara berkala dilakukan dengan cara memfaksimili setiap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang diterbitkan oleh: a. Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi kepada Kepala BKPM; b. Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota kepada Kepala PDPPM dengan tembusan kepada Kepala BKPM; c. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB kepada Kepala BKPM; d. Kepala Administrator KEK kepada Kepala BKPM. (2) Dalam rangka mempercepat pengumpulan data penanaman modal secara nasional, atas penerbitan setiap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha oleh Kepala PDPPM atau Kepala PPTSP provinsi, Kepala PDKPM atau Kepala PPTSP kabupaten/kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan Kepala Administrator KEK sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1), data penanaman modal dilaporkan secara berkala setiap bulan kepada Kepala BKPM. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran X dan Lampiran XI. (4) Dalam hal sudah terintegrasi dengan SPIPISE, laporan data penanaman modal dilakukan secara otomasi (on-line).
