PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN...
Pasal 44
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN PTSP DI BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Pelayanan perizinan dan nonperizinan di PTSP di bidang penanaman modal menggunakan mekanisme front office (FO) dan back office (BO). (2) Penanam modal dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal secara manual atau melalui SPIPISE kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM atau PPTSP provinsi, PTSP PDKPM atau PPTSP kabupaten/kota, PTSP KPBPB dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan penanaman modal secara manual dan melalui SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
