PERBAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA SANDI
Pasal 12
BAB 5 — UNSUR KOMPETENSI
Persyaratan minimal Pendidikan Formal yang harus dipenuhi oleh SDM Sandi yaitu: a. SDM Sandi yang berkualifikasi Operator, Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat; b. SDM Sandi yang berkualifikasi Administrator dan Analis, Lulusan Akademi Sandi Negara, Sekolah Tinggi Sandi Negara atau Strata Satu.
